Samarinda – Sebanyak 139.232 orang narapidana (Napi) yang beragama islam dari seluruh Indonesia mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1443 H. Dari jumlah tersebut terdiri dari RK I (pengurangan sebagian waktu) dan RK II (langsung bebas).
Narapidana yang mendapatkan RK I yaitu sebanyak 138.557 orang dengan rincian remisi 15 hari (23.151 orang), remisi 1 bulan (92.988 orang), remisi 1 bulan 15 hari (17.372 orang), dan remisi 2 bulan (5.046 orang).
Sementara yang mendapat RK II berjumlah 675 orang dengan rincian remisi 15 hari (145 orang), remisi 1 bulan (345 orang), remisi 1 bulan 15 hari (165 orang), dan remisi 2 bulan (20 orang).
Berangkat dari pemberian RK I dan RK II di hari raya keagamaan tersebut ternyata penghemat negara terhadap anggaran biaya makan narapidana yaitu senilai Rp72.123.435.000.
Dari penghematan anggaran sekitar Rp 72 miliar itu terbagi atas Rp 71.763.885.000 miliar penghematan terhadap napi yang mendapat RK I dan senilai Rp 359.550.000 miliar penghematan terhadap napi yang mendapat RK II. Untuk diketahui, nilai anggaran makan tiap napi untuk satu hari yaitu sebesar Rp 17.000.
Remisi Khusus Idulfitri untuk wilayah Kaltim sendiri yaitu sebanyak 7.456 orang yang mendapat RK I dan 14 orang mendapat RK II dari total keseluruhan keadaan isi tahanan dan narapidana yakni 12.703 orang.
Ada pula daftar rekapitulasi pemberian RK narapidana tahun 2022 terkait pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 di Kaltim yang mendapat RK I Narkotika (5.166 orang), RK II Narkotika (3 orang), RK I Korupsi (8 orang), dan RK I Illegal Logging (2 orang).
Lebih jauh perlu diketahui bahwa perolehan rincian data yang tertera ini didapat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltimtara Sofyan per 29 April 2022.