Samarinda – Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Elan Suherlan menyampaikan dalam waktu dekat akan dilakukan pelelangan benda sitaan kasus tindak pidana korupsi.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 jo. Nomor: Print-08/F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 01 Pebruari 2021 dan pasal 45 KUHAP, Elan menuturkan benda yang akan dilelang itu berupa 17 kapal dari tersangka HH yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
“Alhamdulillah para peserta yang mengikuti aanwijzing cukup banyak. Kita juga sudah sampaikan secara detail dan rinci maupun transparan, kaitannya dengan data fisik maupun administrasi dari kapal yang akan dilelang,” ungkapnya pada awak media, Rabu (30/6/2021).
“Jika 17 kapal ini dirupiahkan, ya kira-kira sekitar Rp94 miliar,” tambah Elan.
Dijelaskannya, ini merupakan lelang yang ketiga. Pertama bus, kemudian kedua mobil mewah yang dilaksanakan di Jakarta karena barangnya ada di wilayah KPKNL Jakarta. Pelaksanaan lelang harus sesuai wilayah masing-masing. Pelelangan ketiga akan dilaksanakan di Samarinda.
“Insyaallah, pelelangan akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Juli 2021 di KPKNL Samarinda melalui website http://www.lelang.go.id,” bebernya.
Adapun objek dari pelelangan tersebut terdiri atas:
1 unit Kapal Barge ARK 03 dengan harga limit Rp 8.090.000.000,-
1 unit Kapal Barge ARK 02 dengan harga limit Rp. 8.090.000.000,-
1 unit Kapal Barge ARK 05 dengan harga limit Rp 8.300.000.000,-
1 unit Kapal Barge ARK 06 dengan harga limit Rp 8.300.000.000,-
1 unit Kapal Tug Boat Noah II dengan harga limit Rp 6.040.000.000,-
1 unit Kapal Tug Boat Noah III dengan harga limit Rp 6.040.000.000,-
1 unit Kapal Tug Boat Noah V dengan harga limit Rp 5.940.000.000,-
1 unit Kapal Tug Boat Noah VI dengan harga limit Rp 5.940.000.000,-
1 unit Kapal Bargo Pasmar 01 dengan harga limit Rp 3.020.000.000,-
1 unit Kapal Tug Boat Taurians Two dengan harga limit Rp 1.810.000.000,-
1 unit Kapal Tug Boat Taurians Three dengan harga limit Rp 1.810.000.000,-
1 unit Kapal Tug Boat Taurians One dengan harga limit Rp 1.780.000.000,-
1 unit Kapal Barge ARK 01 dengan harga limit Rp 8.090.000.000,-
1 unit Kapal Tug Boat Noah I dengan harga limit Rp 6.040.000.000,-
1 unit Kapal Barge TBG 306 dengan harga limit Rp 6.170.000.000,-
1 unit Kapal Barge TBG 301 dengan harga limit Rp 6.000.000.000,-
1 unit Kapal Tug Boat TTB 2007 dengan harga limit Rp 3.0730.000.000,-