Samarinda – Dinamika politik Pilkada di Kutai Kertanegara (Kukar), masih memanas sejak adanya surat rekomendasi Bawaslu RI. Surat Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 tersebut meminta KPU RI mendiskualifikasi calon bupati Kukar Edi Damansyah.
Dimana Edi dianggap melanggar Pasal 71 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Jenis pelanggaran diduga terkait penggunaan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan paslon.
Sejak surat itu beredar, muncul reaksi kubu pendukung Edi Damansyah dan kubu lawan yakni kotak kosong (kokos).
Terlihat kedua kubu ini dalam waktu berbeda menggelar demonstrasi di Kantor KPU Kukar.
Pendukung Edi meminta KPU melanjutkan tahapan Pilkada dan mengevaluasi surat rekomendasi tersebut, sementara massa kokos meminta KPU memproses surat diskualifikasi sebagaimana rekomendasi. Situasi tegang mewarnai seputar isu diskualifikasi antar kubu.
Menanggapi masalah tersebut Komisioner Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung meminta masyarakat baik pendukung Edi maupun kokos menahan diri agar situasi bisa lebih kondusif.
“Bagi kami sih, semua masyarakat Kukar harus menjaga segala kondusifitas di Kukar ya, jangan sampai pesta demokrasi ini terpecah. Jangan sampai ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan masyarakat dengan menunggangi dengan laporan yang dilayangkan Bawaslu pusat,” ungkap Galeh kepada awak media, Rabu (18/11/2020)
Galeh menyarankan jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan penyelenggara pemilu bisa menempuh jalur hukum. Hal tersebut kondusifitas bisa terjaga.
Mengenai surat rekomendasi tersebut, Galeh menyebut hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui persis duduk perkara laporan yang dilayangkan pelapor ke Bawaslu RI maupun bentuk rekomendasinya.
Karena itu, Galeh mengaku para pihak menahan diri menunggu hasil keputusan KPU RI.
Sesuai mekanisme, lanjut Galeh, surat Bawaslu RI akan ditujukan ke KPU RI sesuai tingkatannya.
Karena itu pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi ataupun surat tembusan mengenai rekomendasi tersebut.
“Kami tidak pernah dapat tembusan surat itu, kami tahunya dari media juga,” tegas dia.
Selanjutnya, lanjut Galeh, rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU RI bisa melalui KPU Provinsi ataupun kabupaten/kota.
“Kita belum bisa memastikan. Di KPU kan ada mekanisme bagaimana menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Bawaslu RI,” terang dia.
Untuk itu, tokoh masyarakat di sana (Kukar) yang memiliki kepentingan, harap menahan diri. Dalam artian tidak perlu memprovokasi masyarakat agar tidak menjadi informasi yang liar.
“Karena semuanya ada jalurnya, ada jalur konstitusional untuk keadilan,” sambung dia
Sementara itu, pengamat politik Surya Irfani menilai Bawaslu tak hati-hati dalam memberi pasal sehingga muncul rekomendasi
Menururtnya pasal yang dikenakan Bawaslu kepada Paslon, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.
“Bawaslu tidak hati-hati dalam penggunaan pasal, karena pasal tersebut tidak berlaku karena sudah berubah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” ucapnya dilansir infosatu.co
Kata Surya, tidak tepat jika yang diterapkan pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015. Karena pasal tersebut menyebutkan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu, sementara Kukar itu Paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan siapa yang diuntungkan. Tidak relevan dong kalau Paslon tunggal,” kata Surya, yang juga merupakan dosen Universitas Kutai Kartanegara.(foto_Ist))