Bontang – Sengkarut permasalahan wilayah Dusun Sidrap seluas 164 hektar di Desa Martadinata yang sebagian besar masyarakatnya merupakan penduduk Bontang masih terus berlarut.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil per 24 Agustus 2021 terdapat 3.180 jiwa penduduk Dusun Sidrap yang ber-KTP Bontang, walaupun wilayah tersebut secara administratif merupakan wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Pemerintah Kota Bontang masih terus berupaya agar wilayah yang ditempati masyarakatnya itu dapat menjadi bagian dari Kota Bontang dengan tujuan untuk lebih menjangkau pelayanan pemerintah kepada warganya.
“Saat ini semua dokumen yang berkaitan dengan pembahasan Dusun Sidrap telah kita serahkan ke pihak provinsi yang kemudian akan diramu dan akan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri),” kata Asisten I Sekretaris Kota Bontang M Bahri saat ditemui awak media, Rabu (1/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengusulkan agar masalah ini diselesaikan melalui meja Mahkamah Konstitusi (MK), namun usulan tersebut belum mendapatkan respon dari pihak Pemerintah Kota Bontang.
“Terkait hal ini, kita menunggu keputusan dari Mendagri, apakah Sidrap tetap di Kutim atau masuk wilayah Bontang. Setelah itu barulah Bontang menentukan langkahnya,” ujar Bahri.
Pihaknya akan berkoordinasi terkait usulan tersebut dengan pimpinan wilayah Kota Bontang.
“Tentu kita masih harus mengomunikasikan dengan wali kota, serta mencari sumber yang akan dijadikan landasan hukum,” tutupnya.