SAMARINDA: Rapat Pleno Terbuka terkait hasil rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) tingkat Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) telah usai.
Acara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda berlangsung di Hotel Harris Samarinda dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda serta aparat terkait.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin menyatakan proses rekapitulasi berjalan cukup lama namun Bawaslu telah melakukan pengawasan secara maksimal.
“Pelaksanaan tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi ini telah kami laksanakan dengan sebaik mungkin. Ada 40 TPS yang dihitung ulang dan Bawaslu beserta jajaran telah bekerja maksimal dalam proses ini,” ungkapnya, Sabtu (29/6/2024).
Dalam proses penghitungan ulang, ditemukan beberapa kejanggalan, terutama di Panel 4, yang berbeda dengan hasil pemilihan pada 14 Februari lalu.
Ada beberapa surat suara yang tidak tercoblos namun dianggap sah. Tentu saja, setelah penghitungan ini, surat suara tersebut akan dimasukkan ke dalam kategori surat suara tidak sah.
“Kita tidak bisa melakukan penindakan pelanggaran administratif karena sudah lewat, tapi fokus kita saat ini memastikan surat suara yang tidak sah teridentifikasi dengan baik,” tambahnya.
Abdul Muin meningkatkan Bawaslu dan KPU harus tetap berhati-hati dan fokus dalam menjalankan tugas besar ini, meskipun ada faktor kelelahan yang manusiawi. Namun, tanggung jawab besar ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.(*)