KUKAR: Sebanyak 44 anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk periode 2024-2029, resmi dilantik.
Upacara pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Ben Ronald P Situmorang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar pada Rabu (14/8/2024).
Dalam pelantikan yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar, 44 anggota DPRD terpilih mengucapkan sumpah janji serta menandatangani Pakta Integritas. Proses ini disaksikan oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar.
Dari total 44 anggota DPRD Kukar periode 2024-2029, meski ada beberapa nama baru, namun masih banyak yang merupakan anggota lama.
Setelah pelantikan, Farida dari PDI Perjuangan ditunjuk sebagai Ketua DPRD Kukar sementara, sementara Dayang Marissa dari Partai Golkar menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD sementara.
“Setelah pelantikan ini, kegiatan kedewanan akan dipimpin oleh ketua sementara, sesuai dengan tugasnya untuk memimpin rapat,” kata Sekretaris DPRD Kukar sementara, Ridha Darmawan.
Selanjutnya, Ketua DPRD sementara akan mengurus tata tertib dewan. Untuk itu, pimpinan sementara akan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi yang ada. Kemudian, akan dibahas pula tentang kode etik, tata beracara, serta aturan mengenai pengisian kekosongan kepala daerah.
“Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan dilakukan oleh ketua sementara sebelum ditetapkannya ketua definitif,” tambah Ridha.
Terkait dengan unsur pimpinan definitif, pembahasan akan segera dilakukan. Ketua sementara akan menyurati partai politik (parpol) yang memiliki wakil di DPRD Kukar untuk mengusulkan nama-nama pimpinan definitif.
“PDIP akan mengisi posisi Ketua DPRD, Wakil Ketua 1 dari Golkar, Wakil Ketua 2 dari Gerindra, dan Wakil Ketua 3 dari PAN,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PDI Perjuangan memenangkan Pileg 2024 dengan perolehan 16 kursi. Disusul oleh Partai Golkar dengan 9 kursi, Gerindra 6 kursi, PKB 4 kursi, PAN 4 kursi, NasDem 4 kursi, dan PKS 2 kursi.
Namun, pada pelantikan ini, hanya 44 anggota DPRD Kukar. Hal ini disebabkan karena salah satu anggota belum menyerahkan LHKPN sesuai jadwal, sehingga belum bisa dilantik bersama yang lainnya.(*)