
Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda tak kehabisan cara untuk mempertahankan aset milik pemerintah.
Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Samarinda tersebut, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satpol PP mendatangi enam ruko milik pemerintah yang terletak di Jalan Niaga Selatan Samarinda yang ditempati oleh pelaku usaha yang terbukti tidak membayar retribusi sesuai dengan nominal yang ditetapkan.
Kabid Aset BPKAD, Moch Arif Surohcman mengatakan, mereka melaksanakan tugas melakukan pengosongan ternyata di lapangan masih ada barang yang memang bernilai ekonomis,
“Dengan pertimbangan kemanusiaan dan berkoordinasi dengan pimpinan, maka Pemkot memberi waktu pengosongan selama tiga hari,” kata Arif kepada awak media, Kamis (3/6/2021).
“Apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan pengosongan maka Pemkot akan tindak lanjut dengan melakukan pengosongan secara paksa,” tutur Arif.
Dia juga membeberkan dari enam pelaku usaha ruko itu memang sudah ada yang melakukan pembayaran.
“Namun sampai saat ini tidak memenuhi nominal yang ditetapkan,” tambahnya.
Ditempat yang sama Kepala Satpol PP HM Darham mengatakan, penyegelan hari ini pihaknya berhasil menyegel sebanyak enam ruko.
Sempat terjadi penolakan atau pembelaan diri dari pihak pelaku usaha sehingga disepakati diberi keringanan waktu pengosongan selama tiga hari.
Darham juga menjelaskan teknisnya. Pelaku usaha yang ingin mengosongkan rukonya harus membuat surat permohonan peminjaman kunci gembok pada saat ingin mengeluarkan sisa barang.
“Nah setelah itu baru boleh dilakukan pengosongan dan akan didampingi oleh petugas,” tutupnya.