SAMARINDA: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim) Gun Gun Gunawan, memimpin jalannya Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan pada Hari Natal Tahun 2023 di Rutan Kelas IIA Samarinda.
Dengan mengusung Tema Natal “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi”, yang dikutip dari Alkitab, Lukas 2:14 yang mempunyai makna membagikan kebahagiaan, cinta dan perdamaian kepada sesama.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari dan stakeholder terkait.
Penyerahan remisi tersebut juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) di jajaran pemasyarakatan yang diluar Kota Samarinda secara virtual.
Perayaan Natal dibuka dengan tari-tarian persembahan dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), doa bersama, dan dilanjutkan dengan acara Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan nasrani Tahun 2023.
Dalam amanatnya, Kakanwil membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyampaikan bahwa Pemberian remisi adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam lapas atau rutan.
Pemberian remisi ini merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang.
“Remisi tentunya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, dan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” jelasnya.
“Serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Pria yang akrab disapa Pak Gun tersebut juga berpesan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, ia berharap kedepannya setiap orang akan diperlakukan sama, tidak ada diskriminasi terhadap seluruh WBP.
“Buktikan kalian telah berhasil berubah selama masa pembinaan di dalam lapas, saya yakin kalian dapat berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya, banggalah kepada diri kalian dan bahagiakan keluarga kalian,” paparnya.
Sebagai informasi, pada Hari Raya Natal 2023 ini, pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 orang narapidana yang terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 15.823 orang dan Remisi Khusus II sebanyak 99 orang yang dinyatakan langsung bebas.
Lebih lanjut, sedangkan untuk pengurangan masa pidana diberikan kepada 146 orang anak binaan yang terdiri dari pengurangan masa pidana I sebanyak 142 orang dan pengurangan masa pidana II sebanyak 4 orang yang dinyatakan langsung bebas.
Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri, 632 WBP menerima remisi Hari Natal, yang terdiri dari 626 orang RK I dan 6 orang RK II.
Diakhir amanatnya, Mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali tersebut mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang mendapatkan remisi/pengurangan masa pidana dan selamat Hari Natal Tahun 2023.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik dengan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” tutupnya.(*)