JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengumumkan telah menyelesaikan pembentukan 80.002 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel), sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Capaian ini berhasil terealisasi pada 16 Juni 2025 pukul 17.30 WIB.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi menyebut pencapaian tersebut sebagai tonggak penting dalam upaya membangun ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami bersyukur target pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih ini akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa ketakutan, kecurigaan, dan keraguan terhadap program ini terpatahkan,” ujar Budi Arie, Senin, 16 Juni 2025.
Keberhasilan ini, lanjut Budi Arie, merupakan hasil dari kerja kolaboratif lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda).
Sinergi yang kuat antarpemangku kepentingan mampu menjawab skeptisisme publik terhadap program Kopdes/Kel Merah Putih.
Program ini dijalankan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif adalah kunci dalam menyelesaikan tantangan pembangunan desa yang kompleks dan multidimensional,” jelasnya.
Setelah pembentukan unit koperasi selesai, tahap selanjutnya adalah proses legalisasi badan hukum yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025.
Sementara itu, peresmian nasional secara serempak dijadwalkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
Untuk memastikan operasional koperasi berjalan optimal, pemerintah telah menyiapkan:
* Kebijakan penguatan kelembagaan
* Mitigasi risiko secara terukur
* Digitalisasi koperasi
Program ini tidak boleh hanya sukses secara kuantitas, tapi juga berkualitas.
Desain kebijakan yang kuat, mitigasi risiko, dan digitalisasi adalah keharusan.
Budi Arie menekankan bahwa koperasi yang dibentuk harus menjadi wadah yang produktif dan benar-benar memberi manfaat bagi warga desa dan kelurahan.
Dalam jangka panjang, program ini diarahkan untuk memperluas akses pasar bagi produk desa, memperkuat distribusi logistik, hingga membuka lapangan kerja baru berbasis komunitas.
“Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, berbasis potensi dan kearifan lokal, serta dikelola secara profesional dan modern,” tambahnya.
Kemenkop UKM memastikan bahwa setiap koperasi akan mendapat pendampingan dari pelatih yang disiapkan dalam kerangka kerja Satgas.
Pengawasan terhadap operasional koperasi juga akan dilakukan secara partisipatif oleh anggota koperasi itu sendiri.
“Pengawasan ini penting agar transparansi koperasi bisa dijaga. Kami ingin program ini benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar pencapaian angka,” tandas Budi Arie.