SAMARINDA: Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Abdul Hakim, menekankan pentingnya pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia, serta nilai keagamaan, kultural, dan kemajemukan bangsa.
Ia juga menyoroti pentingnya sistem zonasi dalam PPDB untuk menghilangkan stigma sekolah unggulan.
“Setiap warga negara, berhak mendapat pendidikan yang bermutu, berkeadilan, mendapatkan hak asasi manusia, serta nilai keagaman, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ujar Wakil Ketua III Komite III DPD RI, Abdul Hakim saat Kunker DPD RI ke Pemprov Kaltim, Senin (18/9/2023).
Abdul Hakim menjelaskan bahwa PPDB tahun 2023 mengikuti aturan teknis Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dengan alokasi jalur zonasi sebesar 50 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 15 persen, dan jalur pindah tugas orang tua 5 persen.
Hal ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih merata kepada semua golongan masyarakat.
“Jadi sistem zonasi ini bertujuan memberikan pemeretaan kepada siapapun, jadi memberikan akses pada semua golongan untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu sekaligus menghilangkan stigma sekolah unggulan,” ungkap eks politisi PKS tersebut.
Di sesi lain, Asisten I Setda Pemprov Kaltim, H.M. Sirajuddin, mengapresiasi kunjungan Komite III DPD RI dan menyambut baik masukan yang diberikan.
Dia mengakui perlunya peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan PPDB guna memastikan pelaksanaannya berjalan maksimal.
“Alhamdulillah, kami senang dan bangga bisa dikunjungi. Dalam rangka untuk mengetahui tentang sistem pendidikan nasional, terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia khususnya Kaltim, tepatnya di Samarinda,” ucap Syirajudin.
Selain itu, Syirajudin berharap anggota komite dapat memberikan kritik dan saran yang konstruktif bagi Pemerintah Provinsi Kaltim untuk perbaikan lebih lanjut dalam pelaksanaan PPDB.
“Kami harapkan ada kritik dan saran dari anggota komite bagi Pemprov Kaltim. Sehingga, kami bisa melaksanakan PPDB dengan baik pula,” tuturnya.
Kunjungan Kerja ini membahas pentingnya Inventarisasi Materi Penyusunan Pengawasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kunker ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim guna meningkatkan mutu pendidikan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Dinas Pendidikan Samarinda, akademisi Unmul Prof H Muh Amir, dan Pengurus PGRI Kaltim, serta anggota Komite III DPD RI lainnya.
Kunjungan ini merupakan langkah positif dalam upaya peningkatan mutu pendidikan dan penghapusan disparitas dalam akses pendidikan di Kalimantan Timur. (*)