Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris soroti standar operating procedure (SOP) PT Energi Unggul Persada (EUP) saat terjadi kebakaran. Pasalnya, beberapa kali si jago merah muncul petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Bontang lah yang berhasil memadamkannya.
Semenjak beroperasi, PT EUP mengalami 4 kali kejadian kebakaran di dalam perusahaan. Namun yang pertama muncul dan berhasil memadamkan kebakaran adalah Damkar Bontang.
“Bagaimana dengan SOP milik perusahaan? Kok tidak berjalan! Sementara Kalimantan Timur punya Perda untuk setiap perusahaan wajib memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran,” kata Abdul Haris saat RDP bersama pihak PT EUP di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (9/8/2021).
Dirinya mengatakan setiap perusahaan atau industri besar mempunyai tanggung jawab besar untuk melindungi pekerja, warga sekitar bahkan hutan yang ada di sekeliling dari kebakaran.
“Itu berdasarkan Perda Kaltim Nomor 4 Tahun 2001 Pasal 12 dan 13 dan jika melanggar akan dikenai sanksi,” ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Humas PT EUP Jayadi membenarkan pernyataan Abdul Haris, terkait penanganan kebakaran di perusahaannya.
“Memang betul, selama kejadian kebakaran yang yang beberapa kali terjadi, Damkar Bontang yang selalu datang untuk memadamkan api, sebab kami yang menghubungi mereka,” ujarnya kepada Narasi.co.
Hal ini dikarenakan pihak PT EUP belum mempunyai petugas Damkar dan peralatan pemadam kebakaran.
“Memang sudah banyak perusahan mengajukan kerja sama penanganan kebakaran, namun belum mendapat respon dari pihak manajemen pusat perusahaan,” ujarnya.
Namun Jayadi memastikan akan mendesak pihak manajemen, untuk secepatnya bentuk tim Damkar perusahaan.
“Saya minta maaf jika merepotkan. Saya akan terus berkomunikasi dengan pihak manajemen untuk bisa menjawab bentuknya tim Damkar,” imbuhnya.