Bontang – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik khawatirkan kondisi serta efektivitas jalan arah Loktuan, jika pelabuhan umum dimanfaatkan sebagai tempat angkut batu bara.
Pelabuhan Loktuan merupakan pelabuhan umum satu satunya di Bontang yang memang harus difungsikan untuk umum. Sementara batu bara harus melalui pelabuhan khusus.
“Bukan hanya itu, akses batu bara tidak diperbolehkan melalui jalan umum. Harus menggunakan jalan khusus berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012,” ungkap Abdul Malik saat dikonfirmasi awak melalui saluran telepon, Kamis (22/4/2021).
Jika pemerintah kota mengizinkan pemanfatan pelabuhan ini dengan tujuan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), efektivitas jalan akan terdampak. Begitu juga peluang rusaknya jalan akan makin besar.
“Kalau memang diizinkan, di jalanan itu mobil angkut batu bara dan kendaraan masyarakat akan beriringan, maka ketidaknyamanan dan kerusakan jalan hanya akan dirasakan masyarakat,” keluhnya.
Aktivitas batu bara dengan memanfaatkan jalan umum juga dinilai akan mempengaruhi aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat Loktuan, sebab akses barang maupun jasa di distribusi melalui jalur ini.
Adapun Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang bersikeras bahwa tidak ada aturan yang melarang wacana pemanfaatan Pelabuhan Loktuan sebagai tempat angkut batu bara. Hal itu ditegaskan kembali saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Bontang, Senin (13/4/2021).
“Selama syarat terpenuhi, tidak masalah pelabuhan umum. Pelabuhan umum bisa untuk semua jenis barang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius.