Bontang – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok akan direvisi.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik menilai perwali lama yang mengatur Bontang kawasan tanpa asap rokok sudah sangat efektif.
Pasalnya, Kota Bontang menerima penghargaan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/664/2019 Kota Sehat Swasti Saba Wistara dari Kemenkes RI.
Penghargaan Swasti Saba Wistara ialah penghargaan tertinggi untuk kota sehat dan merupakan bagian dari komitmen bersama pelaku pembangunan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesehatan.
Kota Sehat merupakan suatu kondisi wilayah kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dengan kegiatan terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai, jikalau diberlakukan kembali iklan rokok hanya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), maka akan sia-sia perwali itu dibuat.
“Kan sehat juga mahal. Menurut saya penetapan kawasan tanpa asap rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok,” kata Abdul Malik saat ditemui usai rapat kerja, Senin (14/6/2021).
Lanjutnya, riset juga telah mengungkapkan, rokok merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia.
Oleh karena itu, pihaknya kurang sependapat jika perwali tersebut direvisi hanya karena ingin meningkatkan PAD.
“Sebaiknya tidak perlu direvisi, karena kalau alasan ekonomi. Kenapa lahir perwali itu, karena semuanya ingin hidup sehat. Bukan kita melarang merokok hanya kawasannya saja dibatasi. Batas ini berhubungan dengan Kota Sehat dan Bontang ini sebagai rujukan nasional. Kalau ini dicabut apa yang dibanggakan,” tandasnya.