SAMARINDA : Anggota DPRD Kota Samarinda Abdul Rofik menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Samarinda.
Kehadiran Abdul Rofik dalam rangka penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026.
Mewakili Ketua DPRD Kota Samarinda, Abdul Rofik menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang digelar di Crsytal 3 Ballroom Hotel Mercure Kota Samarinda, Jalan Mulawarman, Senin (22/5/2023).
Abdul Rofik menyampaikan perubahan RPJMD Kota Samarinda tahun 2031-2026 menempatkan peran DPRD atas penyesuaian tujuan pembangunan dengan terlibat dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah oleh Pemkot Samarinda.
“Peran DPRD Kota Samarinda atas perubahan RPJMD, mendorong dan mendukung dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tujuan pembangunan,” Kata Abdul Rofik
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda itu menjelaskan sebagai lembaga legislatif, pihaknya tentu terus melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasannya terhadap penyusunan hingga pelaksanaan P-RPJMD itu.
Sebut Rofik, sapaan akrabnya, indikator kinerja, kebijakan – kebijakan, dan penajaman program atau agenda Pemkot Samarinda adalah sederet catatan DPRD Samarinda yang harus dioptimalkan oleh pemerintah kota.
Dalam tahap perencanaan dokumen pembangunan lima tahunan daerah tersebut, fungsi DPRD melalui aktivitas pokok-pokok pikirannya yang bersumber dari kebutuhan dan kepentingan masyarakat merupakan bahan utama yang disampaikan sebagai masukan dalam RPJMD.
“Lebih lanjut kita berharap P-RPJMD Kota Samarinda tahun 2021-2026 ini dapat mengimplementasikan kebijakan, program dan kegiatan yang berorientasi pada pencapaian indikator makro pembangunan,” ujar Rofik.
“Terutama pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pengangguran dan menjaga inflasi,” sambungnya (*).