SAMARINDA: Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Rohim menyoroti beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis.
Termasuk soal pendamping halal, insentif bagi para pendamping halal, dan edukasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait sertifikasi halal.
Abdul Rohim menjelaskan bahwa pendamping produk halal perlu menjadi perhatian utama dalam Raperda untuk mendorong pertumbuhan produk halal di Samarinda.
“Kalau kita berharap bahwa sampai nanti di 2024 Samarinda termasuk menjadi kota yang siap untuk produk halal itu, maka mulai sekarang ya mestinya sudah dilakukan dan salah satu caranya adalah melalui pendamping halal,” ujarnya, Rabu (20/3/2024).
Salah satu fokus utama adalah insentif bagi para pendamping halal, yang menurut Abdul Rohim perlu dipertimbangkan dalam Raperda.
“Artinya akan semakin masif kalau pendamping produk halal ini juga masif,” ungkapnya.
Dalam pembahasan Raperda ini, terdapat catatan mengenai keluhan dari para pendamping halal terkait insentif yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja mereka.
Abdul Rohim menyoroti pentingnya memasukkan insentif bagi para pendamping halal dalam Raperda untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pertumbuhan produk halal di Kota Samarinda.
Selain itu, Politikus PKS ini juga membahas tentang edukasi bagi pelaku UMKM terkait sertifikasi halal. Ia menyoroti bahwa masih ada pelaku UMKM yang menghindari sertifikasi halal karena khawatir dengan konsekuensi pajak yang mungkin timbul.
Namun, Abdul Rohim menegaskan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan dikenai pajak terkait sertifikasi halal, hanya yang telah mencapai omset tertentu.
“Justru sebenarnya akan mereka khawatir ngurus soal halal kemudian konsekuensinya ke pajak padahal konsekuensinya itu nggak ada,” jelas Abdul Rohim.
Ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada pelaku UMKM untuk memahami bahwa sertifikasi halal sebenarnya bisa membuka peluang pasar yang lebih besar dan bukan menjadi beban pajak yang berlebihan.
“Urusan legalitas seperti sertifikat halal ini justru mesti segera diupayakan seluruh pelaku UMKM kita untuk bisa mendapatkannya,” pungkasnya.(*)