
Bontang-Wacana bantuan distribusi air bersih bagi masyarakat Sidrap kembali menemui kedala lantaran status administrasi wilayah.
Secara geografis, Sidrap masuk dalam peta wilayah Kabupaten Kutai Timur, namun kebanyakan warga daerah tersebut ber-KTP Bontang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris saat ditemui awak media di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (22/3/2021).
Dirinya mengatakan berdasarkan administrasi wilayah, Pemerintah Kota Bontang dan DPRD tidak bisa masuk dalam wilayah tersebut untuk bisa memberikan bantuan kepada masyarakat Sidrap.
“Kita tidak bisa pungkiri itu, di sini yang mampu menembus wilayah tersebut hanyalah perusahaan karena jangkauannya tidak dibatasi,” ungkapnya.
Namun pihak Pemerintah Kota Bontang dan DPRD tidak bisa terlibat secara langsung dalam pemberikan pendapat, sebab setiap perusahaan memiliki kewenangan masing-masing untuk memberikan bantuan sosialnya.
“Kita juga tidak bisa memaksa pihak perusahaan menyalurkan bantuan untuk distribusi air bersih tersebut,” kata Agus Haris.
Bantuan distribusi air tersebut mungkin bisa disalurkan jika warga Sidrap bersedia membuat surat permohonan secara langsug ke perusahaan terkait.
Ia mengatakan akan secepatnya menginformasikan kepada masyarakat Sidrap untuk membuat proposal yang ditujukan pada perusahaan-persahaan yang ada di Bontang terkait distribusi air bersih.
“Kami akan tetap mendorong masyarakat untuk membuat permohonan melalui Pupuk Kaltim sebagai induk perusahan-perusahaan di sekitar wilayah mereka,” tandasnya.