BONTANG: Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Adrofdita, mengemukakan usulan penting dalam upaya reformasi dunia pendidikan Kota Taman ini.
Hal ini ia sampaikan sebelum Raker Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024 di Sekretariat DPRD Kota Bontang, Senin (18/9/2023).
“Saya mengusulkan agar Perda insentif guru swasta direvisi,” ungkap Anggota DPRD Kota Bontang yang baru dilantik pada Rapat Paripurna ke III Sidang I DPRD Bontang pada tanggal 5 September 2023.
Dalam pandangan Adrofdita, reformasi pendidikan di Kota Bontang harus dimulai dengan memperhatikan peran guru. Salah satu langkah konkret yang diajukan adalah merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait insentif guru swasta di wilayah tersebut.
“Guru memiliki peran yang sangat fundamental bagi pendidikan di Kota Bontang, baik itu pengetahuannya maupun kesejahteraannya” ujarnya.
Menurutnya, PKS mengambil peran aktif dalam usulan ini. Ia mendesak pemerintah untuk merevisi Perda yang berkaitan dengan insentif guru swasta.
Saat ini, untuk memberikan tambahan insentif kepada guru, harus melalui proses perubahan Perda yang memakan waktu yang cukup lama.
“Saya berpendapat bahwa perubahan yang diperlukan hanyalah menambah beberapa ayat dalam Perda ini. Dengan cara ini, tidak perlu merubah Perda secara menyeluruh, dan wali kota dapat memberikan penambahan insentif kepada guru swasta melalui perwali,” katanya.
Langkah revisi Perda ini bisa berasal dari eksekutif atau legislatif, namun PKS bersedia menjadi pelopor dalam pengajuan revisi tersebut.
Peraturan yang perlu direvisi adalah Perda Nomor 9 Tahun 2018, terutama dalam hal penetapan jumlah insentif guru.
Saat ini, nominal insentif telah ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan. Usulan PKS adalah agar angka ini dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang berkembang.
Pembahasan revisi Perda ini diperkirakan hanya memerlukan beberapa kali pertemuan sebelum perubahan tersebut disetujui.
“Jika hanya satu ayat yang perlu direvisi, tentu DPRD akan dengan cepat menyetujuinya,” tambahnya.
Adrofdita juga menekankan pentingnya peran guru swasta dalam mendidik generasi bangsa, sehingga mereka memiliki kompetensi yang handal.
Guru swasta yang mencakup jenjang PAUD hingga SMP, sementara SMA dan SMK saat ini berada di bawah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bontang dan memberikan penghargaan yang lebih baik kepada guru swasta yang berperan penting dalam membentuk masa depan pendidikan di kota ini,” harapnya. (*)