SAMARINDA: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan mulai Jumat 8 Maret 2024.
Keputusan ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci bagi umat Islam.
Selain penutupan THM, Penutupan sementara juga berlaku untuk usaha spa, game online, panti pijat hingga arena biliar. Penutupan ini berlaku mulai 8 Maret-15 April 2024.
Seperti Tahun Sebelumnya, Penutupan berlaku mulai berlaku H-3 sebelum Ramadan dan dibuka kembali H+3 Setelah Idul Fitri.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Afif Rayhan Harun mengajak para pemilik usaha hiburan dan penjual minuman keras untuk sementara waktu menghentikan operasional selama bulan Ramadan.
Menurutnya, langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa dan untuk menjaga stabilitas sosial di kota Samarinda.
“Kami tidak hanya berharap, tetapi juga menghimbau agar tempat-tempat yang telah diberikan izin untuk menjual minuman keras dapat menutup usahanya sementara,” ucapnya.
“Ini adalah wujud solidaritas kita bersama dalam menghadapi bulan puasa,” sambungnya.
Selain itu, Politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan adanya tindak lanjut bagi mereka yang tidak mematuhi himbauan tersebut.
“Pasti kami akan melakukan pemantauan, dan jika ada yang membandel, pasti kami tidak segan untuk sidak langsung” tambahnya.
Terakhir, Afif Reyhan mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh warga Kota Samarinda.
“Semoga kita semua diberikan kesehatan dan dapat bertemu di hari raya Idul Fitri. Semoga puasa kita semua lancar,” pungkasnya.(*)