SAMARINDA: Afif Rayhan anggota DPRD Kota Samarinda Komisi I, memberi klarifikasi terkait beredarnya video kampanye Pemilu.
Afif Rayhan menjelaskan bahwa kehadirannya dalam acara tersebut, merupakan undangan resmi sebagai anggota DPRD Kota Samarinda Komisi I, yang merupakan mitra dari pemerintah kota.
“Saya menerima undangan untuk menghadiri acara tersebut sebagai anggota DPRD Kota Samarinda Komisi I,” katanya.
“Kami juga memiliki peran sebagai mitra kerja bersama pemerintahan kota,” ujarnya, di Bawaslu Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (24/1/2024).
Afif menegaskan bahwa pembahasan mengenai Caleg dan RT dalam konteks Pemilu damai, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
Demikian Afif menanggapi kontroversi video yang beredar tentang Pemilu 2024 tersebut.
Afif juga menyatakan bahwa penggunaan jabatannya oleh Wali Kota Samarinda untuk mempromosikan Caleg, termasuk dirinya, merupakan interpretasi yang keliru.
Selanjutnya, Afif menekankan bahwa dirinya diundang sebagai wakil rakyat dan tidak memiliki keterlibatan dalam pembahasan tersebut.
Afif juga memberikan pandangannya terkait jumlah RT yang dikaitkan dengan suaranya, menyatakan bahwa klaim tersebut tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan praktik demokrasi yang sehat.
Dalam menjelaskan tentang pernyataan kontroversial terkait 50 RT, Afif Rayhan Harun menyoroti konteks acara yang mengajak agar warga di bawahnya tidak menerima uang dari Caleg.
“Pada awal acara, dijelaskan bahwa kita seharusnya tidak menerima uang dari setiap calon legislatif,” katanya.
“Hal ini bertujuan agar para Ketua RT tidak menjadi sasaran serangan atau tekanan dari setiap calon legislatif,” tandasnya.
Afif mengakui, meskipun merasa berlebihan,
namun dia bersyukur karena berita tersebut telah membuat namanya naik di media sosial.
Video beredar tersebut bermula dari acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Rapat Koordinasi Pemerintah Kota Samarinda bersama Ketua RT Se-Kota Samarinda di Gedung Plenary Convention Hall pada 23 Desember 2023.
Kasus video tersebut kini sudah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. (*)