Bontang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris mengutarakan ucapan syukur atas pertanyaan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor lantaran menyambut baik kawasan Sidrap yang berada di wilayah Kutai Timur diserahkah kepada Pemkot Bontang.
Dikatakan Agus Haris bahwa sudah sejak lama pihaknya mengajukan administrasi terhadap wilayah Sidrap akan tetapi hingga saat ini belum terealisasikan.
“Atas sikap baik gubernur alhamdulillah, semoga bisa diwujudkan dalam tahun ini. Tentu kami juga bermohon pada Pemerintah Kutai Timur (Kutim) karena warga Sidrap itu ada di wilayah Bontang,” kata Agus Haris saat dihubungi melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, dari hasil kesepakatan di tahun 2020 pada Januari, terdata 7 RT yang masuk ke wilayah Bontang, dan melakukan penataan aset-aset Bontang yang ada di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya secara tangkas meminta Pemkab Kutim untuk segera mengabulkan permohonan warga Sidrap.
Akan tetapi keputusan ada pada Gubernur Kaltim, karena jika di suatu daerah masih ada mengharapkan adanya perubahan pada batas wilayah, yang berhak menyelesaikan adalah gubernur.
Hal ini lantaran, gubernur memiliki kewenangan dan keputusan tertinggi di provinsi, itu berdasarkan Permendagri 131 Tahun 2017, memang kewenangan ada di gubernur sebagai perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Gerindra Bontang ini, meminta agar Gubernur Kaltim sungguh-sungguh permasalahan Sidrap dapat terselesaikan pada tahun ini.
“Saya harap permasalahan warga Sidrap dapat segera teratasi,” tandasnya.