Bontang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bontang Agus Haris mendorong Pemkot Bontang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) yang sudah dijadwalkan, Juli mendatang.
Demikian disampaikan Agus Haris saat ditemui usai rapat beberapa waktu lalu, di Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Agus Haris menilai seharusnya pemerintah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan menjamin keselamatan para murid di lingkup pendidikan. Artinya prokes di sekolah perlu diawasi ketat.
“Jika membatalkan PTM ini dengan alasan keselamatan, maka menurutnya itu adalah keputusan yang keliru,” kritik Agus Haris.
Menurutnya, bagaimanapun risiko virus itu akan selalu ada. Namun, bukan berarti melumpuhkan aktivitas di sekolah.
Maka, keputusan yang diambil itu, harus ditingkatkan fasilitas prokesnya, agar murid tetap aman saat pelaksanaan PTM.
“Semua keputusan itu ada risikonya. Makanya difasilitasi dan diawasi prokesnya. Jangan dihentikan aktivitas belajarnya di sekolah,” ungkapnya.
Politikus Gerindra itu menambahkan bahwa interaksi guru dan murid itu sangat diperlukan, karena 70 persen ilmu itu diberikan melalui interaksi di sekolah. Selebihnya para murid bisa belajar dan bersosialisasi antara dengan murid lainnya.
Lantaran, kalau belajar di rumah secara daring terus menerus, akibatnya para murid kurang aktif dan cenderung lebih senang menyendiri dengan smartphone masing-masing.
Tidak hanya itu, keresahan para orang tua yang kewalahan setiap hari mendampingi dan mengawasi anaknya belajar online setiap jam sekolah.
“Saya mendesak Pemkot Bontang segera laksanakan PTM, asal ikuti prokes yang ketat di sekolah,” terangnya.
Dalam waktu setahun lebih lamanya para murid melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), akibatnya kualitas pendidikan merosot jauh.
“Nah, ini kesempatan kita mengejar cepat ketertinggalan dunia pendidikan kita selama PJJ. Jadi tolong segerakan itu PTM. Jangan ditunda lagi,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberi lampu hijau melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.