Bontang – Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga asal luar daerah di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Bontang.
Hal tersebut dikarenakan masih terdapat perusahaan yang belum mengikuti Peraturan Daerah Kota Bontang No.10 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah kapasitas 75 persen pekerja asal Bontang dan 25 persen pekerja dari luar Bontang.
“Seperti PT Wika dan subkontraktornya yang masih mendatangkan pekerja asal luar daerah lebih dari 25 persen,” kata Agus Haris saat ditemui awak media, Senin (13/6/2022).
Bahkan karena hal tersebut, publik Bontang ricuh. Oleh sebab itu dia minta Disnakertrans Kaltim tak boleh berdiam diri tanpa ada tindakan. Sementara undang-undang sudah mengamanahkan mereka untuk mengawasi dan mengontrol seluruh tenaga kerja yang ada dalam perusahaan.
“Di sini banyak yang diduga melanggar kok tidak bertindak, padahal mereka digaji untuk itu,” sindir Agus Haris.
Ia pun meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang untuk membuat rekomendasi tertulis atau catatan penting kepada Disnakertrans Kaltim terkait dugaan pelanggaran perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan.
“Saya minta Disnaker Bontang buat rekomendasi tertulis terkait dugaan itu kepada Disnaker Provinsi, agar mereka bisa turun selesaikan persoalan ini,” tuturnya.
Adapun persoalan perekrutan tenaga kerja asal luar daerah bukan ranah Disnaker Kota Bontang, namun rekomendasi dan acuan tersebut menjadi dasar pemerintah dan DPRD untuk menghentikan perekrutan tenaga kerja luar daerah.
“Ya itu akan manjadi dasar kami untuk menuntut mereka memulangkan para pekerja asal luar daerah jika perekrutan sudah lebih dari 25 persen,” tandasnya.