Bontang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyatnya Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pertanyakan kejelasan terkait wilayah Dusun Sidrap di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Adapun Dusun Sidrap masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur, namun sebagian besar warga Sidrap mengantongi KTP Bontang.
Agus Haris mengatakan, Kabupaten Kutai Timur sudah menandatangani kesepakatan untuk menyerahkan sebagian wilayah dusun Sidrap sebanyak 126 hektar kepada Bontang pada 3 Januari 2019.
“Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, karena itu Pemkot harus ke provinsi, sebab Gubernur Isran Noor juga bertanda tangan di situ,” ujarnya kepada awak media di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Jumat (13/8/2021).
Dirinya menyebutkan persoalan batas wilayah kota/kabupaten merupakan tanggung jawab dan wewenang provinsi. Karena itu gubernur harus segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Ini merupakan wewenang Gubernur. Toh kalau memang tidak bisa, masalah ini harus diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan pihaknya akan mengundang DPRD untuk secara bersama untuk menentukan langkah terkait tapal batas.
“Pekan depan saya akan mengundang DPRD serta seluruh stakeholder Pemkot duduk bersama untuk menentukan langkah yang akan diambil,” ujarnya.
Dirinya menyebutkan, salah satu langkah yang diambil adalah menanyai komitmen pemerintah provinsi yakni Gubernur terkait komitmennya menyerahkan kawasan Sidrap ke Bontang.
“Langkah awal mungkin kita akan menanyai komitmen Pak Gubernur (Isran Noor), sebab saat penutupan MTQ tingkat provinsi, Pak Gubernur sendiri mengatakan akan menyerahkan Kampung Sidrap ke Bontang di hadapan kita semua,” tutupnya.