BONTANG : Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan, merupakan kewajiban perusahaan ,yang beroperasi di Kota Bontang. Ini sebagai salah satu bentuk perhatian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Maka dari itu kata Agus Haris, jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, maka dinas terkait harus membuat surat resmi untuk menutup atau mencabut izin perusahaan di Bontang.
“Kita harus tegas, jangan beri kesempatan mereka mempermainkan hak-hak pekerja,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Ia juga mengingatkan, perusahaan untuk memberikan hak pekerja tepat waktu, demi pemenuhan kebutuhan hari raya rumah tangga pekerja.
Maka dari itu lanjutnya, jika dalam prosesnya ditemukan hal-hal yang tidak seharusnya dinas terkait juga harus membuat ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim sebagai pengendali pengawasan.
“Seluruh perusahaan yang menggunakan jasa Kota Bontang harus baik terhadap Kota Bontang dengan menaati regulasi yang ditetapkan. Jika sebaliknya harus dilaporkan ke Disnaker Provinsi untuk pengawasan,” jelasnya.
Ia juga , akan memerintahkan Komisi I DPRD bersama Disnaker Bontang untuk menggelar rapat terkait komitmen perusahaan untuk memberikan hak-hak karyawan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Baik Disnaker atau di DPRD melalui Komisi I lakukan pemanggilan perusahaan untuk meminta komitmennya membayar THR,” tandasnya.