BONTANG : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Agus Haris, mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dalam konteks status lahan konversi hutan produksi ke Area Penggunaan Lain (APL).
Pernyataan ini muncul setelah Agus Haris berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara kelompok tani dan seorang warga yang bersengketa terkait lahan di RT 02 dan RT 03, yang terletak di Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Kelompok Tani Bangun Kutai, yang telah mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun, mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
Namun, Yuli Ariansyah, seorang warga, menyatakan dirinya sebagai pemilik sah dengan bukti legalitas yang ditinggalkan.
Menurut AH sapaan akrabnya, permasalahan ini seharusnya sudah teratasi secara hukum, dengan Yuli Ariansyah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).
“Peran kami bukan dalam pengawasan hukum, tetapi dalam memberikan arahan dan advokasi. Kami mendesak agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya, Rabu (6/9/2023).
Menurut AH, pemerintah setempat belum mengatur legalitas dengan baik bagi petani yang mengelola lahan APL.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah melalui dinas terkait segera mengatur tata ruang untuk menghindari konflik di masa depan antara petani dan kelompok tani.
“Kelurahan, camat, dan pemerintah secara keseluruhan perlu memperbarui tata ruang. Ini adalah tanggung jawab pemerintah untuk memastikan tatanan yang benar,” tambahnya.
Dengan permintaan ini, AH berharap adanya upaya konkret untuk menghindari penghalang yang berkepanjangan terkait status lahan konversi hutan produksi ke APL di Kota Bontang. (*)