
SAMARINDA: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyoroti terbatasnya jumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berhasil masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ia menyebut bahwa sistem kuota pembatasan menjadi salah satu penyebab utama rendahnya jumlah Ranperda yang diproses.
“Saya melihat sangat sedikit yang lolos masuk ke Propemperda karena ternyata ada sistem yang membatasi. Jika tahun ini produk Perda tidak terselesaikan, maka tahun berikutnya hanya diberikan kuota sekian persen saja,” kata Agusriansyah, Senin, 26 Mei 2025.
Meski terbatas secara formal, Agusriansyah menekankan bahwa Ranperda yang bersifat strategis dan mendukung program prioritas daerah maupun nasional tetap dapat diusulkan dan diproses di luar Propemperda.
“Secara aturan, ini diperbolehkan selama dalam rangka mensupport program pemerintah,” tegasnya.
Untuk tahun 2025, DPRD Kaltim mencatat lima Ranperda yang telah masuk ke dalam Propemperda, dengan rincian empat usulan dari Pemerintah Provinsi dan satu inisiatif dari DPRD.
Agusriansyah mendorong agar pemerintah daerah segera menyampaikan nota penjelasan terhadap Ranperda yang telah masuk daftar agar proses legislasi bisa dimulai tepat waktu.
“Harapan kami, sebelum semester pertama tahun ini berakhir, minimal sudah ada satu Ranperda yang bisa kita selesaikan. Karena kalau terlambat, semakin sedikit yang bisa dimasukkan dalam Propemperda berikutnya,” ujarnya.
Adapun sejumlah Ranperda lain yang tengah direncanakan untuk tahun 2026, di antaranya Ranperda tentang kewenangan universitas dalam pengelolaan tambang galian C, Ranperda HIV/AIDS, serta revisi Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR.
“Termasuk Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan juga akan kita dorong pada 2026,” pungkasnya.