
SAMARINDA: Anggota Pansus laporan kinerja pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023 Sutomo Jabir mengungkap temuan terhadap kerusakan parah pada infrastruktur jalan salah satunya di Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat melakukan uji petik Pansus LKPj.
Menurutnya, kerusakan tersebut diduga adanya mobilitas kendaraan pengangkut baru bara ilegal yang berlalu lalang di daerah itu.
Sutomo menyoroti besarnya biaya yang dihabiskan pemerintah untuk pembangunan jalan provinsi yang seringkali rusak akibat operasional tambang ilegal.
“Dalam satu kilometer saja bisa mengeluarkan 13 miliar. Sayang pemerintah sudah menganggarkan terlalu besar tapi cepat rusak karena tidak sesuai dengan pemanfaatannya,” kepada media, di Ruang Rapat Utama DPRD Kaltim, Rabu (12/6/2024).
Politisi PKB itu juga menegaskan bahwa penindakan tidak hanya ditujukan pada tambang ilegal, tetapi juga tambang legal yang tidak memiliki izin resmi penggunaan jalan.
“Bukan cuma tambang-tambang ilegal, tambang lain pun kalau tidak punya izin resmi penggunaan jalan, itu akan kita panggil nanti,” tegas Sutomo.
DPRD Kaltim berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas Pekerjaan Umum, guna menertibkan tambang ilegal di daerah tersebut.
“Kalau ilegal tentunya kita nanti berkoordinasi dengan pihak terkait, kepolisian, ESDM, PU, kita lakukan koordinasi untuk melakukan penertiban di daerah yang ilegal,” jelas Sutomo.
Untuk tambang legal yang melanggar aturan penggunaan jalan, Anggota Komisi III DPRD tersebut menyatakan DPRD Kaltim akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai prosedur.
“Kalau yang legal kan ada perusahaannya, kita bisa surati, bisa hearing supaya bisa ditertibkan penggunaan jalan-jalan kita,” pungkasnya.(*)