
SAMARINDA : Persoalan regulasi dan Peraturan Daerah (Perda) di Kalimantan Timur (Kaltim), yang sejatinya sudah tidak relevan dan bertentangan dengan aturan lebih tinggi akan diupayakan untuk segera dicabut.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Hierarki Perundang-Undangan Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam pasal tersebut diatur, bahwa aturan paling bawah tidak boleh bertentangan dengan aturan tertinggi.
Yang mana rentetannya mulai dari UUD 1945 sampai dengan Perda Provinssi hingga Kabupaten/Kota.
Ketika didapatkan adanya pertentangan itu, maka perlu untuk melakukan revisi guna penyesuaian terhadap aturan tersebut.
PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan bahwa sudah menghimpun beberapa Perda yang kadaluarsa.
Ini juga sejalan dengan program strategis pusat yang belum terealisasikan oleh daerah, dirasa perlu adanya perubahan lebih signifikan terhadap kejadian ini.
“Cukup banyak tapi belum bisa dipastikan berapa jumlahnya, Perda yang sudah lama sekali dan kadaluarsa,” terangnya pada Jumat, 24 Januari 2025.
Menurutnya, pembuatan regulasi yang tidak sesuai itu memiliki beban resiko cukup besar, belum lagi pembiayaan yang membeludak dalam pembentukan aturannya.
“Kita berharap melalui hasil survei dan penelitian terhadap Perda ini daerah bisa dapat pemahaman,” ucap Akmal.
Akmal juga menekankan kembali, produk hukum yang sudah tidak relevan lagi silahkan dicabut, ketika juga bertentangan dengan hukum tertinggi.
“Ini penting untuk kita lakukan pemilahan terhadap Perda dan apa saja yang sudah tidak relevan dan bertentangan,” tutup Akmal dengan nada tegas.(*)