Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil mengamankan pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap warga Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat.
Pelaku berinisial SA (28) merupakan resividis, ditangkap di tempat tinggalnya, Kelurahan Gunung Elai pada Selasa (5/10/2021) pukul 14.00 Wita.
Kepala Polres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi atas laporan salah satu korban pada 5 Oktober 2021 kemarin.
“Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV kami langsung mengidentifikasi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Hamam dalam konferensi pers, Rabu (6/10/2021) Sore.
AKBP Hamam Wahyudi menerangkan tidak hanya satu tempat, namun juga telah melancarkan aksinya pada 5 lokasi di Kota Bontang, biasanya pelaku beraksi di atas pukul 03.00 Wita.
“Saat orang masih terlelap pelaku mengambil kesempatan untuk menyusup, jika ketahuan dia kerap mengancam para korban dengan pisau daging,” ungkapnya.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku tindakan tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bersama pelaku disita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksinya, pisau daging, dompet, emas, dan dua telepon genggam merek Oppo.
“Pelaku ditahan di Polres Bontang. Dari tindakan tersebut, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” papar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.