SAMARINDA : Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan terkait pembukaan lahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake oleh pihak lain ke Kementerian Kehutanan RI.
Laporan juga bakal dilayangkan kepada sejumlah pihak terkait yang lain. “Besok, insyaallah kita akan menyampaikan laporan yang sama ke Polda Kaltim dan Pemda, Gubernur Kaltim,” ujarnya saat ditemui di Rektorat Kampus Gunung Kelua, Jalan Kuaro, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 10 April 2025.
Ia mengatakan, laporan yang ditujukan kepada Kementerian Kehutanan disertai dengan bukti-bukti. Langkah ini untuk meminta perlindungan, pengamanan dan tindak lanjut penindakan kepada pihak yang telah melakukan pembukaan lahan di KHDTK.
Abdunnur menegaskan, pihak kampus tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait kerja sama pembukaan lahan oleh perusahaan tambang berinisial KPMM. Pernyataan lisan juga tidak pernah disampaikan tentang kerja sama tersebut.
“Mungkin yang dimaksudkan adalah surat disposisi. Disposisi bukan rekomendasi, ini yang tidak dipahami,” tegasnya.
Ia menjelaskan, disposisi ialah permintaan rektor meminta untuk membicarakan lebih lanjut peluang kerja samanya dengan menyesuaikan aturan. Namun, hasil pembicaraan Wakil Rektor IV maupun Fakultas Kehutanan tidak menyetujui sehingga tidak perlu merespons.
“Tidak merespons, artinya kami tidak bersedia melakukan kerja sama. Jadi sebetulnya, tidak ada izin yang dikeluarkan Unmul,” tuturnya.
Setelah ini, pihaknya akan berkomunikasi dengan Kementerian Kehutanan terkait lahan yang sudah dilakukan pembukaan ini agar bagaimana mengembalikannya. Termasuk apakah ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang telah melakukan pembukaan lahan.
“Dari tim Unmul juga melakukan evaluasi ekonomi, menghitung nilai berapa secara materi dari yang sudah dilakukan pembukaan lahan ini. Itu juga nanti menjadi data yang kita ajukan, baik ke kementerian maupun ke kepolisian dan gubernur,” terangnya.
Abdunnur mengaku sejak ditemukan aktivitas ilegal di KHDKT, sejauh ini belum ada dilakukan komunikasi dengan pihak yang membuka lahan seluas 3,2 hektare tersebut.
“Karena kami tidak ingin mendahului sebuah proses. Kalau kita komunikasi, nanti dianggap inisiasi dan sesuatu yang bisa diartikan lain. Jadi kita menyerahkan kepada pihak yang memang berkepentingan melakukan prosesnya,” jelasnya.
Agar kejadian serupa tidak terulang, dirinya mengharapkan dukungan semua pihak untuk mengawal, menjaga dan memonitor. Ke depan, Unmul akan lebih proaktif lagi dalam melakukan pengelolaan kawasan tersebut.
Unmul juga sangat terbuka kepada semua pihak yang ingin melakukan penghijauan kembali di kawasan tersebut. Namun, tidak dengan cara parsial, melainkn komprehensif.
“Karena akan mendata tanaman apa saja yang hilang, kemudian berapa lama tumbuh dan lain sebagainya. Sehingga tidak dilakukan penghijauan yang parsial, tapi komprehensif pada seluruh kawasan yang ada,” pungkasnya.