Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun (AH) melakukan peninjauan lapangan terkait akses menuju tempat pembuangan sampah yang diduga rusak akibat adanya kegiatan penambangan.
Dari hasil pantauannya, AH menerangkan jika tempat pembuangan akhir (TPA) yang terletak di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, Samarinda ini memiliki luas lahan kurang lebih sekitar 30 hektare.
Namun untuk sementara lahan tersebut masih dijadikan sebagai TPA singgah, sebelum TPA abadi dibangun.
Sebelumnya, AH menerima laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bahwa akses jalan menuju lokasi TPA singgah ini mengalami kerusakan yang disebabkan aktivitas penambangan.
Sehingga ia pun langsung mengagendakan peninjauan lapangan.
“Dari hasil peninjauan yang telah dilakukan, untuk sementara diduga kerusakan jalan akses utama menuju TPA tersebut disebabkan tambang. Sehingga ada gangguan dalam hal mobilisasi sampah dari arah jalan raya menuju lokasi TPA,” ungkap Andi Harun kepada awak media usai melakukan tinjaun lapangan di lokasi TPA singgah, Selasa (13/7/2021).
Setelah melakukan tinjauan lapangan dan mendapatkan pekerjaan baru yang perlu dibenahi, AH akan segera menggelar rapat bersama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dinas terkait lainnya, seperti Dinas PUPR, DLH serta lurah setempat serta Asisten III.
“Jalan itu dalam catatan kita, sudah dibebaskan. Sehingga besok rapatnya fokus pada menginventarisasi aset pembebasan yang telah kita lakukan di sekitar sini baik pada TPA maupun jalan masuknya,” sebut AH.
Jika sekiranya besok itu dapat selesai, atau dalam sehari dua hari terhadap aset yang sudah dibebaskan dengan keadaan di sini, maka selanjutnya Pemkot akan mengambil langkah-langkah teknis selanjutnya.
Misalnya jalan hauling yang dipakai penambangan batu bara, yang sebenarnya adalah itu aset. Oleh sebab itu, harus dihindari kerusakan infrastruktur hingga kerugian negara, akibat dari rusaknya infrastruktur yang dibangun dengan APBD.
Maka Pemkot akan mengambil langkah-langkah pengamanan agar tidak terjadi kerugian negara yang terus berlanjut.
Selain itu, AH menerangkan jika TPA dapat diartikan sebagai daya dukung terhadap upaya pemerintah dalam membangun Samarinda bersih yang dipastikan tetap berjalan.
“Tidak menutup kemungkinan, semua aktivitas apa saja yang kiranya dapat mengganggu dua tujuan yang disebutkan tadi, maka tidak segan pemerintah akan menghentikan,” tegas AH.
Namun demikian lanjut AH, pemerintah juga jangan sampai mengklaim aset yang ternyata bukan milik negara.
“Kita hanya boleh melakukan pengamanan terhadap aset yang jelas dokumen kepemilikannya. Dokumennya itu berada di tangan Pemkot, dan clear menjadi aset Pemkot,” tegasnya lagi.
Tetapi sebut Andi, tinjauan tadi telah berdasarkan pada keterangan lurah dan Dinas PUPR. Kemudian ada juga informasi yang didapatkan dari luar soal penunjuk batas.
“Inisialnya M, jelas itu adalah yang menjadi penunjuk batas. Pernah menjadi humas PUPR, humas eksternal untuk di sekitar sini pada saat pematokan, penunjukan di sini,” beber mantan legislator Karang Paci itu.
“Keterangan sementara kita udah dapat nih. Kita dalam posisi kuat, keterangan-keterangan lisan di lapangan. Besok kita akan konsolidasi dengan dokumen yang kita miliki dan kita overlay dengan keadaan yang ada di peta. Setelah semua clear baru kita mengambil langkah,” pungkasnya.