Samarinda – Di era berkembangnya globalisasi teknologi internet saat ini banyak membantu kehidupan masyarakat dalam menyelesaikan pekerjaan.
Namun tidak lepas dari kecanggihan itu, teknologi internet pun memiliki dampak negatif jika tidak dipergunakan dengan baik dan benar bahkan bisa membuat orang melakukan tindak pidana, salah satunya perjudian online.
Senin (26/4/2021) hari ini, Aliansi Pemuda Kalimantan Timur berunjukrasa memenuhi pagar depan Kantor Gubernur Kalitim untuk mengingatkan hal tersebut.
Hidayat, koordinator lapangan aksi tersebut mengatakan, judi online tidak bisa dipandang menjadi tindak pidana biasa, tetapi sudah menjadi tindak pidana luar biasa karena dampak yang ditimbulkan akan berpengaruh pada konflik sosial.
“Misalnya pencurian, penjambretan serta kasus kriminal lainnya yang memiliki latar belakang yang tujuan hasil kejahatan tersebut untuk bahan taruhan judi,” kata Hidayat.
Menurut UU ITE pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 setiap orang dengan sengaja mendistribusikan data atau dokumen elektronik elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berlandaskan hukum tersebut membuat pihaknya datang untuk mempertanyakan fungsi penegakan hukum (kepolisian) dan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui instruksi Gubernur kepada Kepala Dinas Kominfo untuk memutuskan mata rantai perjudian online yang diduga sedang marak di tengah masyarakat Kaltim khususnya Kota Samarinda.
Polda Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim termasuk Polresta Samarinda harus mengungkap segala praktik perjudian secara online di daerah Kaltim khusunya di Samarinda.
Mengungkap dan menangkap jaringan perjudian online di tingkat lokal hingga nasional baik itu pejabat publik maupun masyarakat biasa
“Kami juga meminta Pemprov Kaltim segera mendesak Menteri Kominfo untuk menutup seluruh situs perjudian online,” tutupnya.