BONTANG : Unsur pimpinan DPRD Kota Bontang periode 2024-2029 ditetapkan dalam rapat paripurna ke-6 yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Rabu (2/10/2024) malam.
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Jalannya rapat ini dipimpin Wakil Ketua Sementara Siti Yara dan dihadiri 15 anggota lainnya yang kompak menggunakan pakaian batik karena bertepatan dengan hari batik nasional 2024.
Diketahui, unsur pimpinan DPRD Bontang yang diumumkan adalah partai politik yang memiliki kursi terbanyak berdasarkan hasil pemilihan legislatif Februari lalu.
Golkar, yang meraih tujuh kursi, kembali menunjuk Andi Faizal Sofyan Hasdam sebagai Ketua DPRD.
Sementara itu, PKB dengan empat kursi menempatkan Siti Yara sebagai Wakil Ketua I, dan PDIP yang meraih tiga kursi mengangkat Maming, mantan Ketua Fraksi PDIP, sebagai Wakil Ketua II.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bontang Yessy Waspo menjelaskan langkah selanjutnya adalah menyerahkan tiga nama pimpinan yang telah diumumkan ke Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang.
“Kami menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim terkait penetapan pimpinan definitif. Setelah SK diterbitkan, barulah akan dilakukan pelantikan pimpinan DPRD yang baru,” ungkap Yessy.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Taufiqurrahman menuturkan sejumlah dokumen penting akan diserahkan ke Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim.
“Ada tujuh dokumen yang akan kami serahkan, termasuk SK pelantikan Dewan periode 2024-2029, hasil rapat pengumuman pimpinan, serta surat dari DPP partai terkait,” jelasnya.
Taufiqurrahman menargetkan pelantikan pimpinan definitif akan dilaksanakan pada pekan kedua Oktober 2024.
Setelah pelantikan, DPRD Bontang akan langsung bergerak membentuk AKD, yang terdiri dari Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), serta Badan Kehormatan (BK).(*)