Samarinda – Usai menggelar rapat koordinasi pemulihan ekonomi nasional (PEN), Wali Kota Samarinda Andi Harun mempertanyakan penyebab penyerapan anggaran di bidang pemulihan ekonomi yang baru mencapai 20 persen.
Melihat hal ini pihaknya berinisiatif untuk meminta bantuan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) guna mencegah adanya kendala-kendala dan hambatan penerapan hukum administrasi sehingga daya serap bisa semakin besar.
“Nah Pak Kajari dalam kedudukannya sebagai jaksa, pengacara negara bersedia memberikan bantuan hukum. Apakah itu litigasi atau nonlitigasi. Tetapi insyaallah nonlitigasi lah ya di luar pengadilan maksudnya,” beber Andi Harun, Selasa (3/8/2021).
Ia berencana meminta bantuan hukum untuk semua dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang memiliki alokasi anggaran untuk kegiatan pemulihan ekonomi maupun kegiatan penunjang pemulihan ekonomi.
“Terkait teknis pasti kita yang lanjut,” jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin memaparkan jika dana pemulihan ekonomi senilai Rp2,7 miliar, sampai sekarang baru didapat sekitar 20 persen.
“Tapi variasi, ada organisasi perangkat daerah (OPD) misalnya bidang kesehatan itu sudah mencapai 33 persen. Kemudian bidang pemulihan ekonomi yang baru 15 persen. Ada juga OPD yang pariwisata itu baru 2,7 persen. Bahkan ada yang 9 persen. Itulah yang dipertanyakan kenapa,” papar Sugeng.
Sugeng menjelaskan, pertama adalah karena anggaran ini baru turun di bulan Mei Juni dan bisa dikatakan merupakan alokasi terakhir karena Juni kan baru satu bulan.
“Anggaran ini baru turun di Mei Juni, alokasi terakhir lah, sehingga ya Juni kan baru satu bulan. Jadi jangan dilihat 20 persen ini karena ini sudah di bulan agustus yang mungkin dilihat sudah 8 bulan,” terangnya.
Kedua, memang tidak bisa serta merta kecuali kesehatan yang tadi terdata sudah mencapai 33 persen uangnya.
“Kan memang perlu,” tambahnya.
Oleh karena itu, masih ada yang perlu di benahi. Dan besok, paling lambat sampai lusa pihaknya akan melakukan rapat evaluasi bersama 8 OPD yang mendapatkan dana ini.
“Saya sudah mengundang OPD-OPD yang mendapatkan dana ini dan dievaluasi kenapa,” terang Sugeng.
Kemudian akan membuat laporan tertulis kepada Wali Kota Samarinda dan paling lambat hari Jumat sehingga Senin sudah bisa diajukan kepada Kejaksaan. Karena seperti yang telah disampaikan oleh Andi Harun, jika ada hal yang perlu disupport oleh Kejaksaan untuk urusan di luar Pengadilan, Kejaksaan akan bantu.
Adapun 8 OPD terkait yakni, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi UMKM, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, dan Dinas Ketahanan Pangan.
Dikatakannya bila 8 sektor ini yang menjadi fokus dalam pemulihan ekonomi dan mendapatkan dana insentif daerah (DID).
“Dana ini dari pusat, belum lagi ada tambahan dari anggaran belanja tak terduga (BTT),” tukasnya.
Terkait nominal dana bantuan pusat Rp2,7 miliar dan BTT senilai Rp62 miliar.