Bontang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Ma’ruf Effendi kurang setuju jika ada penarikan retribusi sampah rumah tangga.Hal ini disampaikan Ma’ruf saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Bontang beberapa waktu lalu.
Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Tengah merencanakan adanya penarikan retribusi sampah rumah tangga.
Ma’ruf mengatakan sejak pandemi Covid-19 perekonomian masyarakat sudah sangat menurun, banyak usaha masyarakat yang mengalami kebangkrutan atau gulung tikar.
“Sudah susah jangan dibuat makin susah,” tegas Ma’ruf.
Dirinya tidak menyetujui adanya penarikan retribusi sampah rumah tangga lantaran setiap rukun tetangga (RT) sudah menjalankan iuran keamanan dan sampah.
“Sebaiknya membuat penyesuaian terlebih dahulu agar tidak menambah lagi penarikan pajak dari sampah,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan penarikan iuran keamanan dan sampah di setiap RT masing-masing itu sudah lebih dari cukup, sehingga tidak seharusnya ada penarikan lain yang membebankan masyarakat.
Sebagai informasi, retribusi pajak sampah rumah tangga sudah tertuang dalam Perda hanya belum dijalankan secara optimal. Kebijakan penarikan sudah dilakukan namun terhenti di tahun 2018 karena teknis pengambilannya tidak tepat.