
SAMARINDA: Ketidakhadiran pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam Rapat Paripurna ke-18 DPRD Kaltim memicu kritik keras dari para anggota dewan.
Forum strategis yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim Kamis 12 Juni 2025 itu hanya dihadiri oleh staf ahli dan perwakilan teknis, tanpa kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekretaris Daerah.
Anggota DPRD Kaltim, Makmur, menyampaikan kekecewaannya atas absennya pejabat utama dalam forum yang dianggap strategis untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan APBD 2024.
“Yang sering datang ke sini bukan pejabat penting. Untuk kegiatan teknis, mungkin masih bisa diterima. Tapi untuk forum seperti ini, seharusnya yang hadir adalah Gubernur atau Wakil Gubernur,” ujar Makmur, yang juga mantan pejabat ASN dengan pengalaman lebih dari tiga dekade.
Ia menilai bahwa ketidakhadiran pimpinan eksekutif dalam forum paripurna mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap lembaga legislatif.
“Dulu, gubernur atau pejabat penting selalu hadir. Sekarang kok berbeda? Ini soal penghormatan terhadap lembaga,” tegasnya.
Makmur menyarankan agar ke depan dibuat sistem yang mewajibkan pejabat tinggi hadir dalam rapat penting, guna menjaga etika kelembagaan.
“Kalau yang datang hanya staf, seolah-olah tidak ada pejabat di dalam sistem. Saya mohon, ke depan hal seperti ini jangan terulang lagi. Ini pesan moral dari saya,” tambahnya.
Senada dengan Makmur, anggota DPRD Kaltim Abdul Giaz juga menyesalkan minimnya partisipasi perangkat daerah dalam paripurna. Ia menyebut hanya dua OPD yang hadir dengan jumlah perwakilan yang sangat terbatas.
“Yang datang hanya dua OPD, dan perwakilannya pun sangat sedikit. Tolong, mari kita saling menghargai. Kalau bisa, jangan hanya diwakilkan,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, turut menyampaikan kritik melalui interupsi. Ia menyoroti distribusi dokumen yang tidak merata kepada tenaga ahli fraksi terkait pembahasan APBD.
“APBD itu penuh angka-angka, bukan narasi. Tenaga ahli kami seharusnya dibekali salinan dokumen agar bisa membantu kami dalam pembahasan,” ucap Abdulloh.
Ia menegaskan bahwa tanpa dokumen pendukung, proses kajian dan pengawasan DPRD akan terhambat, terutama dalam mengevaluasi pertanggungjawaban anggaran tahun berjalan.