SAMARINDA : Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Noryani Sorayalita mengaku angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltim terus mengalami peningkatan signifikan.
Menurut Noryani Sorayalita, dalam beberapa tahun terakhir bahkan setelah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan.
“Kita dapat melihatnya secara positif jika kenaikan pelaporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan yang terjadi,” kata Noryani.
Hal itu ia katakan saat memberikan arahan pada Webinar Pengarustamaan Gender Bidang Pendidikan di Samarinda, Rabu (18/9/2024).
Ia menerangkan, data dari Simfoni Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan tren kenaikan yang mengkhawatirkan dimana pada tahun 2021 tercatat 551 kasus, tahun 2022 tercatat 945 kasus dan tahun 2023 tercatat 1.108 kasus.
“Data terakhir 31 Juli 2024 tercatat 569 kasus,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, kasus kekerasan tidak hanya dialami oleh perempuan, tetapi juga laki-laki dan jumlah korban kekerasan terhadap anak menunjukkan angka yang paling tinggi.
“Peningkatan kasus ini menegaskan perlunya upaya yang lebih serius dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” tegasnya.
Noryani Sorayalita menambahkan, kesetaraan gender perlu diwujudkan dan ditingkatkan agar laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan akses yang sama.
“Baik sebagai penyelenggara maupun penerima manfaat dari pembangunan yang ada,” pungkasnya.(*)