Bontang – Antisipasi antrean bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, SPBU se-Kota Bontang serentak mengatur jam pelayanan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Bontang disepakati jam penjualan dimulai pukul 14.15 Wita ke atas dengan kendaraan dilarang antre sebelum jam operasional.
Kepala SPBU Kopkar PKT Jupri meminta pihak terkait untuk menangani jika terdapat kendaraan parkir antrean memakan badan jalan.
“Parkir yang memakan badan jalan itu sudah menyalahi aturan. Kenapa tidak ditilang saja,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).
Karena itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bontang untuk mengatasi antrean SPBU dan mengatur lalu-lintas agar tidak menggangu penggunaan lain.
“Bisa saling koordinasi, baik SPBU, Dishub dan Kepolisian,” ujarnya.
Namun sebelum ke tahap penilangan, ia menyarankan agar pihak SPBU untuk memasang pemberitahuan informasi solar habis.
“Bisa lewat plang atau spanduk biar para sopir ini tahu,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, keempat SPBU penyedia BBM berjenis solar yakni SPBU Tanjung Laut, SPBU Akawi, Pom Bensin Bolumbuen dan SPBU Kopkar PKT menyatakan siap memasang spanduk.
Sementara itu, Kepala Dishub Bontang Ahmad Suharto menuturkan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bontang terkait pengaturan lalu lintas.
“Tentu kita siap berkoordinasi dengan kepolisian. Tapi harus ada informasi jelas dari SPBU,” tuturnya.