
PPU: Dalam rangka mencari jalan keluar terbaik, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik melakukan pertemuan terkait Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN (Ibu Kota Nusantara).
“Intinya, pemerintah harus menghargai hak-hak, asal-usulnya masyarakat Pemaluan dan regulasi yang dibuat ketika bertabrakan dengan hak masyarakat, itu kita perbaiki,” kata Akmal di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Minggu (30/6/2024).
Ia pun mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada tokoh-tokoh masyarakat Pemaluan atas diskusi yang sangat kondusif dalam upaya mendukung pembangunan jalan bebas hambatan segmen 6A dan 6B IKN.
Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menegaskan, baik pemerintah maupun masyarakat harus saling memahami hal-hal teknis di lapangan sehingga ada titik temu dan tidak ada yang dirugikan.
“Dokumen yang sudah kita sepakati dibaca dulu sebelum ditandatangani, khususnya masyarakat yang terdampak,” ucapnya.
Ia meminta dokumen kesepakatan bersama yang sudah ditandatanganinya bersama Pj Bupati PPU juga segera ditandatangani oleh warga sehingga hak warga secepatnya terealisasi.
“Mudah-mudahan setelah selesai direvisi regulasinya, nanti masyarakat bisa mendapatkan hak sebagaimana mereka inginkan,” harapnya.
Sebagai informasi, sedikitnya ada 35 kepala keluarga terdampak pembangunan jalan tol segmen 6A dan 6B IKN di Kelurahan Pemaluan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara dengan luas lahan kurang lebih 44 hektare.
Tampak hadir, Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri, Pj Bupati PPU Makmur Marbun.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat, pimpinan perangkat daerah dilingkup Pemprov Kaltim, Lurah Pemaluan, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta warga terdampak.(*)