
Bontang-Guna mengantisipasi persoalan ketersediaan dan ketahanan pangan di Kota Bontang.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) menggelar rapat bersama membahas rencana peraturan daerah (raperda) terkait cadangan pangan pemerintah daerah.

Dikatakan Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang bahwa DKP3 mengusulkan raperda berdasarkan dari tembusan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan.
“Terkait itu sudah tahun lalu diusahakan, karena tembusannya sejak lima tahun lalu,” kata BW saat ditemui usai kegiatan di Gedung Sekretariat Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/6/2021).
Lebih jauh dijelaskan pihaknya, untuk mengantisipasi terjadinya persoalan pangan pada masa mendatang, Raperda Ketahanan Pangan yang diusulkan antara lain akan mencakup upaya mewujudkan ketahanan pangan baik dalam jumlah maupun mutu, keamanan, merata dan dengan harga terjangkau.
Raperda itu juga mencakup jaminan pemerataan pangan dan jaminan harga serta yang terpenting adalah perlindungan terhadap lahan pertanian tanaman pangan dan cadangan lahan pertanian pangan.
Politikus Nasdem itu menambahkan bahwa, antisipasi kelangkaan yang diakibatkan dari kesulitan distribusi pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.
“Keadaan darurat ini seperti, terjadinya banjir dan kebakaran permukiman masyarakat. Kan masyarakat sulit mempertahankan hidup. Maka dari itu dibutuhkan persediaan pangan,”tandasnya.