Bontang – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023, berdasarkan zonasi yakni jarak terdekat dari rumah ke sekolah menuai polemik.
Kebijakan berbasis zonasi ini mengalokasikan minimal 90 persen kuota sekolah negeri berdasar jarak dan 10 persen sisanya untuk presentasi dan pindahan
Hal ini kemudian berdampak pada sekolah swasta yakni mengalami kekurangan murid saat penerimaan siswa baru.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Komisi I DPRD Kota Bontang meminta sekolah negeri untuk membatasi jumlah rombongan belajar (Rombel).
Pembatasan tersebut dimaksudkan agar sekolah swasta mendapatkan murid baru.
“Khusus untuk SMP kita sudah pastikan untuk satu rombongan pelajaran hanya 34 siswa. Dan jika tahun ini kelulusan hanya dua kelas maka penerimaan siswa baru juga hanya dua kelas, tidak ada tambahan lagi,” ujarnya Selasa (21/6/2022).
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk sekolah swasta khusus SLTP tak perlu khawatir, sebab ditahun ini jumlah alumni siswa sekolah dasar di Kota Bontang mencapai 3000 orang lebih.
Sementara kuota untuk sekolah negeri tingkat SLTP hanya menyentuh angka 1600 pendaftaran, sehingga selebihnya tentu beralih ke sekolah swasta.
“Masih 1400 san yang bakal mendaftar di sekolah swasta. Jadi tak perlu khawatir,” tuturnya.