Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan fungsi pemerintah dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pada Jumat 30 desember 2022, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR Senayan Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Namun dalam pasal Perppu Cipta Kerja dinilai masih sama dengan UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan oleh mahkamah konstitusi, karena dalam pasal-pasal bermasalah tersebut dinilai dapat merugikan para buruh dan pekerja, sebagian pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut.
Pasal 63 Ayat 1 Tentang Outsourcing
Redaksinya adalah ‘perusahaan dapat menyerahkan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya uang dibuat secara tertulis. Merujuk pada UU Ketenagakerjaan, pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi. Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, penjelasan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya, tidak ada lagi.
Dengan begitu, perppu dinilai bisa memberikan peluang bagi perusahaan alih daya untuk bisa memberikan berbagai tugas kepada pekerja, hingga tugas yang ranahnya bersifat bukan penunjang.
Pasal 154 Ayat 3 Tentang Pesangon
Redaksinya adalah ‘dalam hal upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil. Upah sebulan sama dengan penghasilan rata-rata dalam 12 (dua belas) bulan terakhir’. Dalam pasal ini dianggap pesangon yang saat ini dianggap lebih kecil dibanding aturan ketenagakerjaan yang lama, dalam rinciannya pekerja yang mendapat PHK hanya mendapat pesangon maksimal 9 kali upah.
Hal ini sangatt tidak adil untuk para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun tetapi mendapat pesangon hanya dalam jumlah kecil.
Pasal 79 Tentang Waktu Kerja
Redaksinya adalah ‘waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sediikit meliputi : a. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b.Istirahat mingguan 1 (1) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam (1) minggu’.
Perubahan yang terjadi pada perppu cipta kerja semakin mengambil hak buruh, yang dimana sebelumnya, hak istirahat dalam satu pekan diberikan dua hari, pada perppu dipangkas menjadi satu hari saja, hal tersebut membuat perppu cipta kerja tidak bermanfaat bagi buruh dan pekerja.
Perppu yang diterbitkan dianggap tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh buruh atau pekerja. Hubungan pekerja dan buruh dengan perusahaan (pengusaha), dinilai atau dapat dikatakan mencapai Industrial Peace jika sistem kompensasi adil, kondisi kerja sehat dan aman, ada peluang untuk mengembangkan diri, mengembangkan karir, dan keamanan kerja (job security), Serta adanya kerterlibatan dan peran serta dalam pengambilan keputusan bagi lingkungan kerjanya.
Dalam kaitannya, hubungan antara Perppu Cipta Kerja dengan Industrial Peace ini tidaklah berkesinambungan bahwa seharusnya perppu ini dapat menjadi jembatan bagi pengusaha, buruh dan tenaga kerja didalam mewujudkan keharmonisasian di dalam lapangan pekerjaan.
Nyatanya perppu ini masih jauh dari yang diharapkan oleh buruh dan tenaga kerja, dengan adanya Perppu Cipta Kerja ini malah menguntungkan pihak pengusaha yang dengan mudah menetapkan peraturan kepada buruh dan tenaga kerjanya secara sepihak. Jadi dapat disimpulkan Perppu Cipta Kerja belum mampu mewujudkan Industrial Peace pada buruh dan tenaga kerja.