SAMARINDA: DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyetujui nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dengan total mencapai sekitar Rp21 triliun.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud beserta jajaran legislatif lainnya, di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (22/8/2024).
Dalam pernyataannya, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan pentingnya percepatan penyerapan APBD.
“Kami akan menggenjot agar penyerapan APBD bisa lebih cepat,” ujar Hasanuddin.
Ia berharap, siapa pun yang memimpin Kaltim setelah Pilkada Serentak 2024, kerja sama antara DPRD dan pemerintah provinsi dalam hal koordinasi dan komunikasi dapat lebih baik.
Hasanuddin juga menyoroti perlunya komunikasi yang lebih efektif antara pihak legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, selama ini kurangnya komunikasi telah menghambat peningkatan APBD yang seharusnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Pembangunan terasa tidak signifikan. Harusnya peningkatan APBD kita terasa oleh masyarakat. Saat reses atau kunjungan, masyarakat masih banyak yang mengeluh,” katanya.
Hasanuddin menyarankan agar ke depan APBD benar-benar digunakan untuk pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menanggapi penyerapan anggaran yang sering kali lambat di awal tahun hingga triwulan ketiga, Hasanuddin menekankan pentingnya perencanaan yang matang.
“Penyerapan anggaran yang lambat disebabkan oleh perencanaan yang kurang matang. Saya berharap pada 2025, perencanaan pembangunan sudah bisa dimulai melalui lelang dini,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara anggota dewan periode mendatang dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memastikan perencanaan yang baik.
“Pekerjaan tanpa perencanaan adalah merencanakan kegagalan,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Kaltim Nor Hayati Usman, menyampaikan APBD 2025 merupakan rancangan anggaran yang bertujuan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024-2026.
Target indikator makro yang ingin dicapai pada tahun 2025 antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 78,53, tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,30 persen, laju pertumbuhan ekonomi antara 4-5 persen, tingkat kemiskinan sebesar 5,67 persen, dan indeks penurunan emisi sebesar 31,89 persen.
Dalam struktur APBD 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp20,100 triliun, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp20,950 triliun, menciptakan defisit sebesar Rp850 miliar.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,30 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp9,86 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp202,5 miliar.
Sementara itu, belanja daerah dialokasikan untuk berbagai sektor, dengan rincian belanja operasional sebesar Rp9,56 triliun, belanja modal sebesar Rp4,56 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp100 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp6,71 triliun.(*)