Samarinda – Sebagai upaya untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi bidang pidana umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam pengawasan melakukan pengawasan terhadap narapidana lepas bersyarat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) Deden Riki Hayatul Firman meluncurkan aplikasi kontrol berbasis online bernama ‘Awas Napas Berat’ pada Kamis (12/8/2021).
Kegiatan launching dan sosialisasi dilakukan secara virtual dihadiri oleh Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, Kejari Kaltimtara, jajaran Polda Kaltim, jajaran Pengadilan Tinggi Kaltim dan jajaran Kanwil Hukum dan HAM Kaltim serta coach Dr. Sukamara dan peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Il Angkatan X Tahun 2021, di BPSDM Provinsi Bali.
Sebagai dukungan nyata, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B-1142/0.4/Es/08/2021, Tanggal 02 Agustus 2021 untuk seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di Kaltimtara guna diterapkannya aplikasi tersebut.
Serta surat Nomor : B-1486/ 0.4/ Es/8/2021, Tanggal 02 Agustus 2021 untuk pelibatan dukungan dari jajaran Pengadilan Tinggi Kaltim, Kepolisian Daerah Kaltim cg. Dir Binmas serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim untuk pengawasannya.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur itu menyatakan sangat mendukung atas dibuat dan diterapkannya aplikasi ini sebagai bentuk pelaksanaan dari kebijakan strategis kejaksaan RI Tahun 2020-2024.
Sistem digitalisasi kejaksaan yang dicanangkan Jaksa Agung tersebut tentu demi mendukung sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis informasi teknologi (IT) serta sebagai wujud nyata perubahan areal ketatalaksanaan organisasi menuju WBK/WBBM.
Aspidum Kejati Kaltim Gde Made Pasek Swardhyana selaku penggagas aplikasi ini menegaskan bahwa tugas dan fungsi bidang pidana umum khususnya pengawasan narapidana lepas bersyarat merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 15a ayat (3) juncto Pasal 14d ayat (1) KUHP dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Sederhananya, aplikasi ini untuk monitoring para narapidana lepas bersyarat dan baru di coba untuk di wilayah Kaltimtara saja,” ungkap Made sapaan karibnya kepada awak media, Kamis (12/8/2021).
Karena diketahui tugas yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri saat ini dipandang masih dilakukan secara manual dan tidak berbasis teknologi dan bersifat sektoral tanpa melibatkan stakeholder terkait yang memiliki fungsi hampir sama, seperti BAPAS, LAPAS, Pengadilan dan Kepolisian khususnya Babinkamtibmas.
Sehingga dengan aplikasi ini diharapkan tugas dan fungsi pengawasan terhadap narapidana dilakukan berbasis IT dan bisa terbangun sistem pengawasan secara integral.
Menurut Made, brand ‘Awas Napas Berat’ yang merupakan akronim dari pengawasan narapidana lepas bersyarat, selain akrab di telinga juga menjadi warning atau peringatan agar tetap menjaga pernafasan untuk kesehatan dengan masker di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Aplikasi ini merupakan bentuk kegiatan dari Aspidum selaku siswa pada Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2021 di BPSDM Provinsi Bali.