JAKARTA : Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) mulai mogok kerja, Kamis kemarin, 20 Maret 2025. Aksi itu merupakan wujud protes akibat pembatasan operasional angkutan barang.
Namun demikian aksi Aptrindo itu tidak menyurutkan niat pemerintah untuk melanjutkan rencana pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran, 24 Maret – 8 April 2025 atau selama 16 hari.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan respon atas sikap Aptrindo yang memberhentikan operasionalnya sebelum waktu yang ditetapkan pemerintah.
“SKB (Surat Keputusan Bersama) itu sudah disepakati bersama antara tiga institusi, yaitu Dirjen Darat, Dirjen Laut dan Bina Marga. Itulah yang sudah dikeluarkan, jadi kita belum melihat, belum dilakukan revisi atas pemberlakuan SKB tersebut,” kata Dudy, Jumat, 21 Maret 2025.
Dudy menjelaskan, pembatasan operasional truk tersebut mempertimbangkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan mulai 24 Maret 2025.
Ia mengatakan bahwa pihaknya ingin masyarakat terlayani dengan baik aman, nyaman dan terhindar dari kemacetan saat mudik Lebaran.
Alasannya, saat lalu lintas normal saja beberapa jalur sudah sangat padat. Seperti Jakarta-Merak, Jakarta-Cikampek.
“Bagaimana Kalau masyarakat sudah mulai pulang tanggal 24, ada truk-truk di jalan, kira kira apa yang terjadi?” katanya.
Dudy juga mengaku tidak semua pihak menyetujui dan senang dengan keputusan tersebut. Namun, ia memastikan masyarakat terlayani dengan baik.
Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aptrindo Gemilang Tarigan menilai pembatasan operasional angkutan barang terlalu lama. Hal dapat merugikan para pengusaha truk.
Pihaknya meminta Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama tersebut. “Kita tolak itu SKB-nya. Aturan itu kita tolak, kita tidak setuju karena terlalu panjang waktu pelarangannya,” kata Gemilang dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Seperti diketahui, Kemenhub sempat menyebarkan SKB itu kepada para pengusaha yang melarang truk sumbu 3 beroperasi dari 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025.
Tapi, muncul lagi SKB baru yang menyebutkan larangan dilakukan pada 27 Maret 2025 hingga 7 April 2025.