JAKARTA: PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberikan penjelasan mengenai akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang kini tengah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.
Penyelidikan ini fokus pada Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi yang terjadi antara 2019 hingga 2022.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin, menjelaskan bahwa akuisisi tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang yang sudah disusun sejak 2014 untuk memperluas armada kapal penyeberangan.
“Sejak periode tersebut, penambahan armada dilakukan dengan banyak cara. Semua cara sudah dilakukan oleh ASDP dengan berbagai kelengkapan studi kelayakan,” kata Shelvy dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (7/8/2024).
Menurut Shelvy, penambahan armada kapal dilakukan dengan berbagai cara, termasuk pembelian kapal baru, kapal bekas, dan akuisisi perusahaan.
Masing-masing metode menghadapi kendala, seperti pembuatan kapal baru memerlukan waktu dan biaya tinggi, sedangkan kapal bekas seringkali tidak sesuai spesifikasi atau rute.
Tambahan pula, moratorium perizinan rute penyeberangan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2017 memperumit proses.
Rencana akuisisi PT Jembatan Nusantara sudah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2014 dan 2020-2024, yang mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Menteri BUMN.
“Kami menggunakan jasa konsultan independen yang menilai nilai saham PT Jembatan Nusantara mencapai maksimum Rp1,6 triliun,” ujar Shelvy.
Akibat akuisisi tersebut, pada 22 Februari 2022, ASDP mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara Group, yang saat itu mengoperasikan 53 kapal di 24 lintasan.
Sejak saat itu, armada ASDP bertambah dari 166 unit menjadi 219, memperkuat posisinya sebagai operator ferry terbesar di Indonesia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika, sempat menyinggung potensi kerugian negara dari dugaan korupsi di PT ASDP senilai Rp1,27 triliun. Adapun angka tersebut merupakan nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
“Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar,” tegas Shelvy.
Dengan akuisisi ini, ASDP kini melayani 314 rute penyeberangan, termasuk 70 persen rute perintis. Sisanya merupakan rute komersial yang menopang operasional rute perintis.
Shelvy memastikan, ASDP selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akan sepenuhnya kooperatif dengan KPK.
“Perusahaan percaya KPK akan menjalankan tugasnya secara profesional dan kami siap mendukung seluruh proses penyidikan,” tutup Shelvy.(*)