BONTANG : Anggota DPRD Kota Bontang Rustam, menyuarakan kritik tajam terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurutnya, regulasi tersebut masih belum efektif dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Rustam secara khusus menyoroti Pasal 280 Ayat (2) yang melarang Kepala Desa untuk terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam pemilu.
Ia menilai meskipun ada ketentuan tersebut, praktik keterlibatan ASN dalam politik praktis masih marak terjadi. Hal ini, katanya, membuktikan undang-undang tersebut belum mampu menahan ASN dari campur tangan dalam urusan politik.
“Kalau bisa tahun depan undang-undang netralitas ASN direvisi, karena percuma tidak ada gunanya. UU ini dirancang untuk memastikan ASN bersikap netral, tapi faktanya banyak ASN masih terlibat dalam politik praktis,” tegas Rustam, Senin (2/9/2024).
Lebih lanjut, Rustam mengungkapkan keterlibatan ASN dalam politik tidak hanya terbatas pada pejabat tinggi seperti camat dan lurah, tetapi juga merembet hingga ke tingkat RT dan RW, yang menurutnya sudah dianggap sebagai entitas semi-politik.
“Harapan saya ke teman-teman ASN juga RT/RW, jangan urusi rakyatmu sebagai tim sukses, jangan urusi yang terlalu berlebihan. ASN, RT, dan RW seharusnya fokus pada tugas mereka untuk melayani masyarakat, bukan malah terlibat dalam kegiatan politik,” ujarnya.
Dalam pandangan Rustam, netralitas ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya revisi UU No. 7
Tahun 2017 untuk memberikan sanksi yang lebih tegas dan penerapan yang lebih efektif. Hal ini, menurutnya sangat krusial untuk memastikan ASN benar-benar netral dalam setiap kontestasi politik.
Rustam juga mengingatkan bahwa jika ASN tidak bersikap netral, hal ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mencederai proses demokrasi di Indonesia.
“Kita tidak ingin hal itu terjadi,” imbuhnya.
Ia berharap agar perhatian serius diberikan oleh para pembuat kebijakan di tingkat pusat, guna memastikan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dapat lebih efektif diterapkan.
“Hidup itu juga jangan terlalu berlebihan, tepatlah pada posisi masing-masing,” pungkas Rustam, seraya menekankan netralitas ASN adalah kunci menjaga integritas demokrasi di Indonesia.(*)