BONTANG – Lahan milik warga di wilayah Bukit Sekatup Damai (BSD), Kelurahan Gunung Elai, menjadi perhatian serius setelah dinyatakan sebagai tempat pembuangan limbah yang belum mendapat kejelasan nasibnya.
Hariadi, sang pemilik lahan, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung cukup lama.
“Saya sudah ikut rapat dengar pendapat tiga kali dan menghadap wali kota secara resmi sekali,” ujar Hariadi.
Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang memadai dari pemerintah terkait penggunaan lahan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Amir Tosina, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap penanganan kasus ini.
“Seharusnya kalau pakai lahan milik warga, ya diselesaikan, karena lahannya sudah dimanfaatkan. Malu loh,” tegas politisi Gerindra ini usai RDP dengan pemilik lahan di gedung DPRD Kota Bontang, Senin (11/9/2023).
Amir juga menjelaskan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi tersebut telah dimanfaatkan oleh pemerintah untuk pembuangan limbah dari saluran perumahan, tetapi belum ada kejelasan mengenai pembebasan lahannya.
“Kasihan mereka mengadu terus. Mendatangi wali kota jawabannya sudah dianggarkan. Ternyata tadi itu enggak nyambung. Begitu bertanya ke DLH enggak ada (tindaklanjut),” ungkapnya.
Pihak yang berwenang melakukan sidak atas permintaan Amir, yang membuktikan bahwa lahan tersebut telah digunakan.
Namun komunikasi mengenai penganggaran masih belum jelas.
“Saya pikir sudah nyambung tentang anggaran ini, ternyata tidak,” lanjut dia.
Amir menegaskan kepada pemilik lahan agar menutup pembuangan tersebut jika belum ada tindakan lanjut yang mampu.
“Tutup itu, biar pemerintah tahu bahwa ada hak orang lain. Enggak boleh menguasai itu,” tandasnya.
Permasalahan penggunaan lahan sebagai tempat pembuangan limbah ini menjadi sorotan, menunjukkan perlunya penyelesaian yang segera agar hak-hak warga dan dampak lingkungan dapat diatasi dengan baik. (*)