SAMARINDA : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Idris mengatakan Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Kaltim yang hingga kini masih berstatus sebagai anggota dewan tidak menjadi masalah mengingat para Bacalon ini masih belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024.
Namun, lanjutnya, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 2024 khususnya pada pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa calon yang berstatus sebagai anggota DPRD sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 Huruf q harus menyerahkan dua hal.
“Surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, DPRD dan tidak bisa ditarik kembali dan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang,” terang Fahmi di Samarinda, Kamis (12/9/2024).
Diakuinya, para Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim telah memberikan dokumen berupa pengunduran dirinya sebagai anggota legislatif.
Hanya saja, putusan pemberhentian sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b tersebut belum diterbitkan pada saat penetapan Paslon.
“Jadi Paslon hanya memberikan kepada kami tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf a dan surat keterangan pengajuan pengunduran diri itu dalam konteks sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” pungkasnya.(*)