
SAMARINDA: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim yang digelar, Senin, 2 Juni 2025.
Ia mendesak pimpinan dewan segera memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Marangkayu yang dinilai menyisakan berbagai persoalan sosial.
Dalam penyampaiannya, Demmu menjelaskan bahwa pada 23 Mei 2025, Camat Marangkayu bersama sejumlah kepala desa telah menyampaikan surat resmi kepada DPRD Kaltim.
Mereka meminta agar DPRD menggelar hearing untuk menindaklanjuti persoalan pembayaran ganti rugi lahan warga terdampak proyek bendungan.
“Bendungan Marangkayu hari ini hampir selesai, tapi menimbulkan problem di lapangan. Masih banyak masyarakat yang belum menerima pembayaran atas lahan mereka. Bahkan, beberapa sudah meninggal menunggu kepastian,” tegas Demmu dalam sidang.
Ia menambahkan, warga terdampak sudah berulang kali menyuarakan tuntutan mereka, baik melalui aksi demonstrasi di Kantor Camat Marangkayu maupun di lokasi proyek bendungan di RT 22, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Karena belum mendapat tanggapan, dua hari lalu warga bahkan melakukan penutupan sementara akses ke bendungan, sebagai bentuk protes.
Mereka sebelumnya telah memberikan batas waktu tujuh hari kepada pemerintah untuk merespons.
“Setiap kali banjir, rumah-rumah rakyat yang belum dibayar lahannya ikut tergenang. Ini persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” kata Demmu.
Baharuddin juga mengkritik proses konsinyasi yang dilakukan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda melalui Pengadilan Negeri Tenggarong.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat, khususnya dalam hal kepemilikan lahan.
Situasi semakin rumit dengan adanya klaim lahan oleh PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII) yang bersinggungan dengan klaim warga.
“Kami berharap saat RDP nanti, semua stakeholder terkait dihadirkan. Kita cari solusi bersama untuk masyarakat pemilik lahan di Marangkayu,” tambahnya.
Sebagai informasi, Bendungan Marangkayu mulai dibangun sejak 2007 dengan total luas lahan mencapai 678 hektare.
Meski konstruksi fisik hampir rampung, hingga kini bendungan belum berfungsi optimal karena masih menyisakan persoalan pembebasan lahan dan dampak sosial terhadap warga sekitar.
Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa permintaan itu akan segera ditindaklanjuti.
“Tentu nanti kita akan fasilitasi terkait itu. Harapannya secepatnya akan kita agendakan,” ujar Ekti.